Sejarah

DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi yang pada mulanya bernama Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi. Dinas Pertanian dipecah menjadi 2 (dua) Dinas, yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

 

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?