Tupoksi

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan Peraturan Bupati  tersebut  maka Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas pokok “melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang pertanian yang mencakup sub bidang tanaman pangan dan hortikultura, dan Bidang Ketahanan Pangan” dengan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang pertanian.
  3. Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dibidang pertanian.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Didasari Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai kewenangan tentang perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan terhadap pembangunan dibidang Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi.

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?