Struktur

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi, adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pertanian dengan susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Bidang Tanaman Pangan
  4. Bidang Hortikultura
  5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  6. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?