Salah satu tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam konteks kekinian, makna “melindungi” tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan terhadap warga negara dari ancaman dan penjajahan, tetapi juga dalam arti yang lebih luas, yaitu melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, termasuk dari pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, Tim Penguji Pangan Kita melaksanakan kegiatan Pengujian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pasar Modern Kabupaten Kuantan Singingi pada pagi hari ini.
Pengujian dilakukan melalui pengambilan sampel berbagai komoditas pangan segar yang beredar di pasaran untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi aspek keamanan dan kelayakan konsumsi, khususnya dari kemungkinan adanya residu pestisida yang melebihi batas aman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan dalam melakukan pengawasan keamanan pangan sekaligus memberikan jaminan dan rasa aman kepada masyarakat dalam memperoleh pangan yang sehat, aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Pengujian PSAT juga menjadi langkah preventif untuk mendeteksi secara dini potensi cemaran atau residu berbahaya pada pangan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dan pedagang pangan semakin meningkatkan kesadaran untuk menyediakan dan memperdagangkan pangan yang aman serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pangan Aman, Masyarakat Sehat, Kuansing Hebat.